Kasus Politik Uang Partai Perindo Lengkap

Kasus Politik Uang Partai Perindo Lengkap

Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara limpahkan berkas P21 Partai Perindo Kepada Kejaksaan (Foto: Batamnews)

Karimun - Satreskrim Polres Karimun Limpahkan berkas tahap 2 pada Kejaksaan dalam perkara dugaan politik uang yang ditemukan oleh Bawaslu di Kecamatan Moro, Karimun.

Perkara pidana pemilu itu menyeret dua orang caleg Partai Perindo berinisial Ed yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Kepri dan Ica yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun.

Pelimpahan langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara bersama penyidik lainnya. Berkas dan barang bukti diterima lamgsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Dicky Yunandar Siregar.

"Hari ini sudah dilimpahkan, berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21, kita limpahkan bersama berang bukti. Namun kedua tersangka tidak dihadirkan," kata Lulik.

Sejauh ini, Satreskrim baru memproses satu kasus pemilu di Karimun. Namun, untuk laporan administrasi diserahkan ke Bawaslu.

"Kalau pelanggaran administrasi ada, tapi Bawaslu yang nangani," ujarnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dicky menyebutkan, beberapa barang bukti yang diterima kejaksaan diantaranya parabola, uang tunai pecahan Rp 50 ribu tiga lembar, bukti transfer, baju dan handphone.

"Barang bukti dalam rangka kegiatan (kampanye berbentuk kegiatan turnamen bola volly) dan hadiahnya," ujar Dicky.

Sementara itu, transferan uang yang dikirim oleh satu caleg nilainya hingga puluhan juta. Transfer uang disebutkan ada beberapa kali dengan jumlah yang berbeda.

"Untuk dana transferan ada sekitar Rp 40 juta, dengan beberapa kali transfer," ucapnya.

Dicky menyebutkan, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

Sementara, untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman yang di bawah lima tahun.

"Mudah-mudahan besok sudah dilimpah ke pengadilan. Tersangka gak ditahan. Memang ada aturannya ancaman di bawah lima tahun," kata Dicky.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews