Proses Laporan Pelanggaran Pemilu

Temuan Bawaslu Karimun, Politik Uang hingga Kampanye Tanpa Izin

Temuan Bawaslu Karimun, Politik Uang hingga Kampanye Tanpa Izin

Ilustrasi

Karimun - Beberapa laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 diterima Bawaslu Kabupaten Karimun. Beberapa diantaranya sudah diproses.

Salah satu pelanggaran yang telah diproses adalah dugaan politik uang di Kecamatan Moro. Pelanggaran itu melibatkan tiga orang caleg dari partai Perindo dan telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian.

Selain itu Bawaslu juga telah menerima beberapa laporan pelanggaran administrasi dari masyarakat. Dua diantaranya telah diregistrasi.

"Ada beberapa laporan pelanggaran administrasi. Sampai saat ini sudah dua yang kita register," kata anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga, Kamis (22/11/2018).

Bentuk pelanggaran administrasi yang ditemukan diantaranya adalah kampanye yang tidak mengikuti mekanisme dan aturan. Seperti tidak melapornya peserta pemilu ke pihak KPU serta kepolisian sebelum melakukan kampanye.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan menyurati partai politik peserta pemilu.

"Upaya pencegahan kita rasa sudah cukup. Jika ditemukan lagi maka kita akan menindak lanjutinya," ujar dia.

Maka, agar tak terjadi pelanggaran Nurhidayat mengimbau kepada seluruh pimpinan partai, caleg dan masyarakat, jika melakukan kampanye agar dapat mentaati aturan pemilu.

"Daftarkan diri sehari sebelum kampanye. Kita juga membuka konsultasi," ucapnya.

Karimun - Beberapa laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 diterima Bawaslu Kabupaten Karimun. Beberapa diantaranya sudah diproses.

Salah satu pelanggaran yang telah diproses adalah dugaan politik uang di Kecamatan Moro. Pelanggaran itu melibatkan tiga orang caleg dari partai Perindo dan telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian.

Selain itu Bawaslu juga telah menerima beberapa laporan pelanggaran administrasi dari masyarakat. Dua diantaranya telah diregistrasi.

"Ada beberapa laporan pelanggaran administrasi. Sampai saat ini sudah dua yang kita register," kata anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga, Kamis (22/11/2018).

Bentuk pelanggaran administrasi yang ditemukan diantaranya adalah kampanye yang tidak mengikuti mekanisme dan aturan. Seperti tidak melapornya peserta pemilu ke pihak KPU serta kepolisian sebelum melakukan kampanye.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan menyurati partai politik peserta pemilu.

"Upaya pencegahan kita rasa sudah cukup. Jika ditemukan lagi maka kita akan menindak lanjutinya," ujar dia.

Maka, agar tak terjadi pelanggaran Nurhidayat mengimbau kepada seluruh pimpinan partai, caleg dan masyarakat, jika melakukan kampanye agar dapat mentaati aturan pemilu.

"Daftarkan diri sehari sebelum kampanye. Kita juga membuka konsultasi," ucapnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews