Andi Kusuma Bantah Tuduhan Politik Uang di Karimun

Andi Kusuma Bantah Tuduhan Politik Uang di Karimun

Ketua Partai Perindo Kepri, Andi Kusuma.

Batam - Ketua Partai Perindo Kepri, Andi Kusuma membantah tuduhan money politik oleh oknum Bawaslu saat menghadiri acara pembukaan turnamen voli 26 Oktober 2018 lalu di Moro, Kabupaten Karimun.

Andi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karimun mengatakan pada saat itu dia hanya menghadiri acara pembukaan voli ayah angkatnya dan menegaskan tak ada kepentingan politik di dalamnya.

"Saya cukup kecewa dengan oknum Bawaslu dalam hal penetapan tersangka. Jadi kalau bicara saya datang ke Karimun, ada unsur sebab dan akibat. Saya datang ke sana atas undangan ayah angkat. Saya tidak ada kepentingan politik di Karimun. Saya tidak ada berbicara, Andi Kusuma maju caleg dapil 4 Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar dan Batam Kota," ujar Andi saat ditemui di Perumahan The Centro House Sukajadi, belum lama ini.

Sebelum bicara jeratan money politik, lanjut dia, ada beberapa faktor dan unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam penetapan tersangka. 

"Perbuatan melawan hukum apa yang saya lakukan. Money politik apa yang saya lakukan di sana, saya tidak ada bagi-bagi uang. Karimun bukan dapil saya,” katanya.

Dia menilai oknum Bawaslu mengkriminalisasi dirinya. Pertama pemeriksaan saksi yang dia tidak kenal.

“Saksi itu bisa sesat, ini bisa merugikan saya. Saya memberikan saksi ke Bawaslu, tapi sama sekali tidak mau diperiksa. Penetapan tersangka tidak melalui proses pemeriksaan yang baik," ucapnya.

Ia menilai kriminalisasi yang dilakukan oknum Bawaslu dilihat dari berkas SPDP yang dikirim ke kejaksaan dengan cara digabungkan dengan kasus Indri, caleg DPRD Kabupaten Karimun.

"Ini membuktikan saya mau dikriminalisasi, dengan cara digabungkan SPDP dengan bu Indri. Ketika disatukan otomatis saya terjerat. Bicara kondisi melawan hukum seharusnya masing-masing personal. Saya ketua partai, Indri caleg. Harusnya saksinya masing-masing," kata dia. 

Andi berharap perkara ini dihentikan, kalau memang ada kekeliruan dilakukan Bawaslu atau Gakkumdu.

Sebelumnya, tiga calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun. Mereka diduga melakukan politik uang (money politic) pada turnamen bola volly di Moro.

Baca: Bawaslu Karimun Proses Dugaan Money Politik Tiga Caleg Perindo

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, menjelaskan kegiatan kampanye memang diperbolehkan berbentuk seperti turnamen. Munculnya dugaan pelanggaran money politik yang ditemukan adalah berupa besaran hadiah yang tidak sesuai dengan aturan.

"Diduga money politik. Berdasarkan Undang-Undang hadiah maksimal hanya Rp 1 juta dan berbentuk barang," kata Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews