Duh, Lapas Tanjungpinang Rawan Narkoba, Tiga Napi Ketahuan Simpan Sabu
Pengecekan kesehatan di Lapas Tanjungpinang secara tak sengaja mengungkap napi yang menyimpan Narkoba. (Foto: Ary/Batamnews)
Bintan - Petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang menemukan paket sabu saat mengecek kesehatan penghuni sel tahanan di Klinik Lapas, Rabu (19/12/2018).
Sabu-sabu yang ditemukan itu milik 3 orang napi. Diantaranya MI (33), S bin CSK (35), dan NE (43). Lalu, petugas lapas menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan untuk penanganan kasus tersebut.
Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Nedra Madya Tias membenarkan jika Petugas Lapas Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang telah menyerahkan 3 napi dan barang bukti narkoba itu ke Satresnarkoba Polres Bintan.
"Jam 13.00 siang telah dilakukan serah terima temuan narkotika jenis sabu dan 3 napi itu dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang ke kita," ujar Nedra.
Ketiga napi itu merupakan warga Tanjungpinang. Diantaranya MI asal Kelurahan Tanjungunggat, S bin CSK asal Kelurahan Tanjungungat dan NE asal Kelurahan Batu 9.
Sedangkan barang buktinya yaitu 1 paket sabu dengan berat kotor 4 gram, 1 set alat hisap, 1 buah gunting, 2 unit mancis, 2 unit Handphone, dan 1 helai baju koko warna putih.
"Sekarang mereka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan. Kasus ini akan kita kengembangkan," katanya.
Dari berita acara yang diberikan pihak lapas. Kronologi terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan pengecekkan kesehatan yang dilakukan petugas lapas di klinik dalam lapas tersebut.
Sekitar pukul 09.25, petugas lapas melakukan pengecekan dan pemeriksaan napi yang sedang sakit. Ketika itu, di lakukan pemeriksaan barang bawaan milik NE. Ternyata ditemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu diselipkan di lipatan pakaian.
Pihak lapas langsung mencurigai 2 napi lainnya yang berada dalam klinik. Lalu, 3 napi tersebut di cek urinenya dan hasilnya positive menggunakan narkotika jenis sabu.
"Akibat senludupkan sabu ke lapas, ketiga napi itu kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
(ary)

Komentar Via Facebook :