Kisah Sedih Terdakwa 1,3 Ton Sabu yang Lolos dari Vonis Mati

Kisah Sedih Terdakwa 1,3 Ton Sabu yang Lolos dari Vonis Mati

Huang Ching An termenung dalam persidangan di PN Batam. (Foto: Dyah Asti/Batamnews)

Batam - Terdakwa kasus narkoba 1,3 ton bernama Huang Ching An lolos dari vonis mati. Ia kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam belum lama ini. Ternyata Huang punya kisah sedih.

Tiga terdakwa lain Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai divonis mati hakim. Keempatnya merupakan WNA asal Taiwan yang mengawaki kapal Sunrise Glory yang bermuatan narkoba tersebut.

Penerjemah Bahasa Mandarin dalam persidangan tersebut, Stiven Kusuma mengatakan keempat terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis hakim. "Tadi pengacaranya datang dan sepertinya akan diajukan banding," ujar Stiven.

Ia menceritakan sedikit tentang Huang Ching An yang divonis hukuman seumur hidup. "Dia sebenarnya seorang mekanik, dan hanya untuk memperbaiki mesin saja. Dia juga tulang punggung keluarga, Ibunya menangis sampai matanya bengkak dan anaknya itu nggak mau uang jajan yang penting Bapaknya pulang," jelasnya.

Hakim Ketua persidangan, Muhammad Candra mengatakan jika proses banding akan sama seperti kasus lainnya. "Tidak ada bedanya apakah dihukum mati atau hukuman seumur hidup, itu sama-sama hukuman maksimal  alam kasus pidana," terangnya.

Candra dan hakim lainnya punya pertimbangan sendiri terkait vonis mati dan seumur hidup. Namun kendati demikian ia masih enggan membocorkan pertimbangan tim majelis hakim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Filpan Fajar Dermawan mengatakan sampai saat ini belum ada laporan resmi ke kejaksaan terkait banding tersebut

Ia juga mengatakan bahwa dari keempat terdakwa tersebut, kejaksaan sebenarnya mengajukan untuk hukuman mati. "Tapi yang berkuasa untuk memutuskan tersebut tentu hakim," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa ini divonis oleh hakim di PN Batam dengan hukuman maksimal tersebut, Senin (3/12/2018) lalu.

Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa yang divonis mati terbukti melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian subsider pasal 113 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan terdakwa Huang Ching An hanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews