Mencengangkan, Modus Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Batam

Mencengangkan, Modus Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Batam

Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Rifai di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/12/2018). (Foto: Syafril/Batamnews)

Batam - Sepak terjang Rifa'i alias Pai dalam bisnis haram narkoba terkuak di persidangan. Selama menjadi pengedar sabu, dia bahkan tak pernah kenal sosok bandar penyuplai narkoba yang berasal dari Malaysia itu.

Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/12/2018). Sidang diketuai oleh Hakim Mangapul Manalu. Rifa'i tertangkap Kamis (18/7/2018) lalu oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

Saat itu ia diciduk di Restoran J.CO Donuts, BCS Mall. Pria ini tertangkap usai petugas bea cukai menangkap kurir narkoba di pelabuhan ferry internasional Batam Centre.

Pai menyimpan sabu di Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota.

Polisi lalu mengamankan barang  bukti berupa 1 lembar plastik. Terdapat 21 kapsul warna hitam yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 1.5 Kg gram. Satu kapsul warna putih yang diduga berisi sabu dengan berat 8,15 gram.

Hakim Mengapul Manalu bertanya tentang bos bandar norkoba yang menyuplai barang haram itu. Pai pun mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. "Siapa bos dalam melakukan hal ini?" tanya hakim.

"Pak Cik orang Malaysia, Saya belum pernah bertemu" jawab Pai

"Siapa yang mengapsulkan sabu tersebut dan untuk apa?" tanya hakim.

"Saya sendiri Yang Mulia, dijadikan kapsul supaya bisa dimasukkan ke anus," jawabnya.

Pai mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta dari bos bandar Malaysia tersebut. Namun ia baru hanyasekitar Rp 3 juta saat ini.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2  dan pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews