Jaksa Kewalahan Rampungkan Tuntutan Kasus 19 Kilo Sabu di Karimun

Jaksa Kewalahan Rampungkan Tuntutan Kasus 19 Kilo Sabu di Karimun

Tersangka kasus 19 Kg sabu disidangkan di PN Karimun, Kamis (6/12/2018). (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Sidang tuntutan kasus narkoba kepemilikan 19 Kg sabu di Pengadilan Negeri Karimun ditunda. Sidang digelar di Ruang Cakra, Kamis (6/12/2018).

Pada sidang sebelumnya, juga terjadi penundaan karena berkas tuntutan belum selesai.

Para terdakwa yaitu, Samad, Burhanudin dan Firdaus, mereka menjadi bandar dan kurir barang haram tersebut. Mereka duduk di duduk dikursi pesakitan menunggu tuntutan yang akan diberikan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanuarni Abdul Gaffar dengan Hakim anggota Antoni dan Agus. Sementara Aditya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim meminta kepada JPU untuk membacakan tuntutan tiga terdakwa. Setelah membuka persidangan untuk umum. Namun, JPU tidak bisa membacakan tuntutan karena belum selasai. Jaksa beralasan kalau tiga berkas dari tiga terdakwa masih dalam proses taham penyelesaian.

“Saya pribadi sudah menyusun, sudah secara maksimal, namum belum selesai. Mengingat ada tiga berkas dengan bukti yang cukup banyak,” ucap Aditya, menjawab pertanyaan Hakim.

Lalu, Aditya meminta waktu satu minggu untuk segera menyelesaikan tuntutan tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

“Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan Kamis depan. Penuntut umum segera selesaikan tuntutannya,” ujar Hakim ketua sambil menutup persidangan.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews