BNN Tanjungpinang Berikan Sosialisasi Inpres No 6 ke OPD

6 Poin Penting yang Harus Diperhatikan OPD dalam Kegiatan Pencegahan Narkoba

6 Poin Penting yang Harus Diperhatikan OPD dalam Kegiatan Pencegahan Narkoba

Foto: Afriadi/Batamnews

Tanjungpinang - BNN konsen membasmi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba lingkungan aparatur negeri sipil (ASN).

Sosialisasi pun dilakukan terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2018 ini Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 tingkat Organsasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, Selasa (11/12/2018).

Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono mengatakan, ada enam poin dalam kegiatan sosialisasi ini. Pertama setiap OPD harus melaporkan hasil kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba di lingkungan intansi masing-masing ke BNN Kota Tanjungpinang.

"Kedua pembentukan regulasi atau aturan-aturan di lingkungan kerja masing-masing, serta Mou antara Pemerintah  Kota Tanjungpinang bersama BNN mengenai aksi nasional  P4GN, ini sudah terlaksana dan sudah susun drafnya, bahkan pemerintah kota Tanjungpinang juga sudah membuat perwakonya," jelasnya.

Ia melanjutkan, ketiga dalam aksi nasional P4GN melaksanakan tes urine keseluruhan ASN dilingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang. Kegiatan tes urine itu sudah dilaksanakan, meskipun belum maksimal. "Belum maksimal, karena keterbatasan waktu dan anggaran," sebutnya.

Kemudian keempat, dalam rencana aksi ini, setiap pimpinan OPD membentukan satuan tugas (Satgas) relawan anti narkotika dan prekursor narkotika untuk menjalankan aksi nasional P4GN. "Mudah-mudahan semua OPD sudah membentuknya dan melakukan sosialisasi," harapnya.

Setelah itu, kelima Satgas relawan anti narkotika ini memberikan bimbingan kepada masyarakat kawasan rawan dan rentan peredaran narkotika, dengan tujuan agar masyarakat yang tinggal lingkungan tersebut tidak menggunakan narkoba.

"Terakhir, semua OPD harus memiliki data kegiatan tersebut agar bisa dilaporkan ke pusat, karena ini wajib dan OPD tak melaporkan akan diberikan sanksi," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews