Fakta-Fakta di Balik Munculnya Kotak Suara Berbahan Kardus

Fakta-Fakta di Balik Munculnya Kotak Suara Berbahan Kardus

Contoh Kotak Suara Pemilu Serentak 2019.

Batam - Belakangan ramai tentang kotak suara berbahan kardus yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. Munculnya kabar tentang kotak suara kardus itu jadi pro dan kontra.

Meski terbuat dari bahan kardus, namun kotak suara diklaim kedap air. Sebab juga ada campuran plastiknya. Bagaimana sebenarnya muncul ide kotak suara berbahan kardus yang akan digunakan pada Pemilu 2019?


1. Disetujui DPR

Pembuatan kotak suara berbahan dasar kardus sudah melalui persetujuan oleh DPR dan pemerintah. Awalnya Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan lewat draft PKPU tentang logistik. Kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Maret 2018.

Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, penggunaan bahan tersebut sudah disetujui semua fraksi di Komisi II. "Komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat," kata Baidowi.

 

2. Disahkan oleh Pemerintah

Setelah RDP dan disetujui oleh semua fraksi di DPR, PKPU dibawa ke Kemenkumham. Kemudian Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 tahun 2018. 

Dalam KPU Nomor 15 tahun 2018 ayat Pasal 16 adalah: "Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dibuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board)/karton."

 

3. Pembuatan Merujuk Pada UU

Ide kotak kardus sebagai kotak suara juga sesuai dengan Undang-Undang Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017. Dalam UU itu dijelaskan bahwa kotak suara harus transparan dan bisa dilihar dari luar. 

Dalam penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah: "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

 

4. KPU Hemat Hingga Rp 663 miliar

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengalihan bahan logistik kotak dan bilik suara pemilihan umum dari alumunium ke karton menghemat anggaran pemerintah hingga ratusan miliar rupiah.

"Dari pagu pengadaan kotak suara yang disiapkan pemerintah sekitar Rp 948 miliar, kami hanya membelanjakannya sekitar 29,97 persen, sedangkan untuk bilik dari pagu sekitar Rp 196 miliar, hanya 30,51 persen yang kami belanjakan untuk pilpres dan pemilu legislatif 2019," katanya.

Menurutnya, harga satuan kotak suara senilai Rp 57.500 hingga Rp 62.500 per buah, sudah termasuk biaya pengiriman ke seluruh daerah di Pulau Jawa.

 

5. Pernah Dipakai pada 2014

Kotak suara yang terbuat dari karton kedap air ini pernah digunakan pada pemilu 2014. Kini kotak tersebut akan kembali digunakan pada pemilu serentak 2019. "Itu sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018." kata Mantan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Menurutnya, penggunaan kotak kardus ini sebagai pengganti dari kotak suara yang rusak di berbagai daerah. "Maka untuk menggantinya dibuat kotak suara, dari bahan apa, dari bahan karton kedap air dengan spesifikasi tertentu, kualitasnya juga sama." katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews