KPU Batam Hapus 25.603 Pemilih Ganda

KPU Batam Hapus 25.603 Pemilih Ganda

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) pada gelaran pleno di Hotel Harmoni Batam Center, Senin (10/12/2018).

Hasil DPTHP-2 yang sudah ditetapkan adalah sebanyak 650.876 pemilih di seluruh Kota Batam. Sedangkan untuk jumlah TPS sebanyak 2.957.

Komisioner KPU Batam, Divisi Program dan Data Sudarmadi mengatakan, ada sekitar 25.603 pemilih ganda yang dihapus pada perbaikan dan penetapan DPTHP-2.

Penghapusan data ganda tersebut dari hasil temuan baru KPU Batam bahwa masih ada sebanyak 59.000 ribu data ganda yang ditemukan. Baik itu terdapat pada NIK KTP yang sama dan data yang lainnya.

Sudarmadi menyebutkan, penghapusan data ganda tersebut dilakukan KPU Batam karena data DPTHP-2 yang pertama di tetapkan masih ditetapkan di Batam dan belum ditetapkan secara nasional. 

Pada pleno tanggal 15 November 2018 di Jakarta kemarin, diketahui ada enam provinsi yang belum selesai penetapan DPTHP-2.

"Jadi KPU RI memberikan waktu selama 30 hari, mulai dari tanggal 16 November sampai 15 Desember di tingkat nasional. Sedangkan di Kota Batam tanggal 10 Desember dan akan dilakukan pleno pada hari itu juga untuk penetapan DPTHP-2," tuturnya, Kamis (13/12/2018).

Selain itu juga ada penghapusan 1.607 data ganda luar negeri dari KPU RI yang tersebar di 12 kecamatan di Batam.

Data ganda luar negeri ini merupakan, data penduduk Batam yang ke luar negeri terdata di Batam dan di luar negeri seperti Singapura dan Malaysia dan negara lainnya. 

"Jadi perlu dilakukan penghapusan data di Batam apabila penduduk Batam tersebut sudah di luar negeri begitu juga sebaliknya," ucap Sudarmadi.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews