Sebanyak 160 Orang Gangguan Jiwa di Bintan Dapat Hak Suara di Pemilu
Orang gila. (Foto: ilustrasi)
Bintan - Dari Hasil sinkronisasi Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan dan Dinas Sosial (Dinsos) Bintan didapati 160 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bakal mendapatkan hak pilih dalam pemilu serentak 2019 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan terhadap Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data, Haris Daulay mengatakan 160 ODGJ yang bakal dapat hak pilih itu berada di 10 kecamatan. Mereka terdiri dari 106 laki-laki dan 54 perempuan.
"Kami masih mendata di lapangan. Untuk cari tau apakah ODGJ masih ada, begitu juga keluarganya," ujar Haris, Kamis (6/11/2018).
Dari 160 ODGJ yang akan diverifikasi, kata Haris, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) menjadi penyumbang terbesar pemilih dari kalangan gangguan jiwa tersebut. Yaitu sebanyak 41 laki-laki dan 22 perempuan.
"Dari data, Bintim yang paling banyak ODGJ. Jumlahnya 63 orang," katanya.
Diposisi kedua terbanyak yaitu Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 23 orang yang terdiri dari 15 laki-laki dan 8 perempuan. Lalu, Kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 17 orang terdiri dari 12 laki-laki dan 5 perempuan.
Berikutnya, Kecamatan Bintan Utara sebanyak 12 orang terdiri dari 8 laki-laki dan 4 perempuan. Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 10 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 6 perempuan, Kecamatan Bintan Pesisir sebanyak 10 orang terdiri dari 6 laki-laki dan 4 perempuan.
Kemudian Kecamatan Teluk Bintan sebanyak 8 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan, Kecamatan Tambelan sebanyak 7 orang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan, Kecamatan Toapaya sebanyak 5 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan serta Kecamatan Mantang sebanyak 5 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan.
"Data-data inilah sedang diverifikasi oleh KPU Bintan," ucapnya.
Ketua KPU Arief Budiman hanya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Disebutkan bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri serta tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas.
"Tidak pernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa," ujar Arief Budiman seperti dilansir dari merdeka.com belum lama ini.
Masuknya penyandang gangguan kejiwaan dalam DPT hanya sebagai bagian dari pendataan, sesuai amanat UU. Meski masuk dalam DPT, terbuka kemungkinan orang dengan gangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan. Namun, harus disertakan surat keterangan.
"Nah kalau pada hari pemungutan suara dia diberi keterangan karena saat itu tak mampu memilih, bisa karena sakit, atau macam-macam ya. Maka dia nanti tidak akan menggunakan hak pilihnya. Dianggap tidak mampu." terangnya.
(ary)
Komentar Via Facebook :