Jaksa Karimun Terima Satu Berkas Pidana Pemilu Caleg Perindo

Jaksa Karimun Terima Satu Berkas Pidana Pemilu Caleg Perindo

Karimun - Berkas tahap pertama kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh caleg patai Perindo sudah masuk ke Kejaksaan. Hanya saja, baru satu berkas yang diterima pihak lembaga Adhyaksa itu.

Aditya, jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut, mengatakan satu berkas tersebut milik caleg DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun, berinisial ICA. 

"Kami telah menerima berkas pada 4 Desember 2018 kemarin. Saat ini sedang pemeriksaan berkas," kata Adit, Kamis (6/12/2018) sore saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Karimun.

Lanjutnya, Jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut hingga sempurna, baik materil atau formil. Maka, setelah itu baru bisa dibawa ke persidangan.

"Apapun hasil penelitian akan kami serahkan ke pihak penyidik. Sehingga berkas sempurna dan bisa dibawa persidangan," ucap dia.

Adit mengatakan, terlapor yang dipahaminya ada tiga orang. Namun yang masuk ke pihak penyidik ada dua berkas, dan pihaknya baru menerima satu berkas untuk disempurnakan.

"Terlapor yang saya pahami di media centre ada tiga, namun yang diterima pihak penyidik dua terlapor, dan yang masuk ke jaksa baru masuk satu berkas," ujarnya.

Dalam berkas perkara, caleg partai Perindo tersebut diduga telah melanggar pasal 521 dan 523, UU nomor 7 tahun 2017. Dimana dalam sangkaan berkas perkara yaitu terkait perbuatan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang.

"Bagaimana nantinya, semua akan dibuktikan di pengadilan. Saat ini kita hanya melengkepi dan menyempurnakan berkas," kata Adit.

Sebelumnya, pihak Bawaslu merilis tiga orang caleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Pelanggaran diduga telah melalukan politik uang dalam acara turnamen volly.

Dua caleg pria dan satu wanita ini berasal dari satu partai politik yang sama. Mereka masing-masing berinisial Ak yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kepri Batam, Et caleg DPR RI Dapil Kepri dan Ica caleg wanita DPRD Provinsi Kepri Dapil Karimun.

Temuan ini berawal dari adanya kegiatan turnamen bola volly di Selat Mi, Kecamatan Moro pada tanggal 26 September hingga 20 Oktober 2018. Ketiga caleg tersebut diduga terlibat di dalam kegiatan dan menyediakan hadiah.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews