Pemekaran 15 Desa di Lingga Dilakukan Bertahap

Pemekaran 15 Desa di Lingga Dilakukan Bertahap

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) di Setda Lingga, Gandime Diyanto (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau, melakukan pemekaran terhadap sejumlah desa yang ada di Negeri Bunda Tanah Melayu. Tahapan awal penilaian kelayakan pemekaran pun sudah mulai dilakukan.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) di Setretariat daerah (Setda) Lingga, Gandime Diyanto mengatakan, awalnya ada 14 desa persiapan untuk pemekaran. Namun, setelah di verifikasi terjadi penambahan satu desa lagi hingga total menjadi 15 desa.

Baca: Peluang Pemekaran 14 Desa di Lingga Masih Terbuka

"Tahapan awal ini yang jelas masih dalam rangka kajian dulu untuk melihat kesiapan dalam memenuhi persyaratan teknis dan administrasinya," kata Gandi kepada Batamnews.co.id, Rabu (12/12/2018).

Ia menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi setiap desa agar bisa dimekarkan. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

"Persyaratan itu harus dipenuhi. Untuk tahun ini, kami hanya pembentukan desa baru, kalau penggabungan desa tidak ada dalam agenda kami," ujarnya.

Baca: Tak Ingin Jadi Modal Kampanye, Pemerintah Diminta Cepat Rampungkan Pemekaran Desa di Lingga

Ia mengaku, saat ini pihaknya berupaya melengkapi segala persyaratan pemekaran tiap desa agar dapat segera selesai. Namun, Gandi tidak bisa memastikan kapan semua proses tersebut rampung.

"Yang jelas semua persyaratan kami persiapkan baik teknis maupun administrasinya. Kami akan siapkan semua, setelah itu kembali kepada perintah pimpinan," katanya.

Adapun 15 desa yang masuk dalam daftar usulan pemekaran yakni, Desa Batu Belubang, Tajur Biru, Pulau Batang, Rejai, Mensanak, Tanjung Kelit, Pasir Panjang, Kelumu, Mepar, Limbung, Posek, Batu Berdaun, Baran dan Kudung serta Desa Resun Pesisir.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews