Nasib ASN Karimun Terlibat Korupsi Tunggu Putusan MK

Nasib ASN Karimun Terlibat Korupsi Tunggu Putusan MK

Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Wakil Bupati Anwar Hasyim (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun tunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi.

Diketahui ada belasan ASN yang tersandung dalam kasus korupsi di Lingkungan Pemkab Karimun. Namun, untuk penindakan masih menunggu SKB dari Menteri.

SKB tersebut disepakati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana yang saat ini masih dalam proses di MK.

"SKB tiga Menteri kita masih menunggu. Karena prosesnya sampai Desember akhir. Ada delapan sampai 12 orang ASN terlibat korupsi," kata Rafiq belum lama ini.

Namun, jika putusan MK belum keluar. Bisa saja Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan di SKB.

"Jika putusan MK belum keluar maka sesuai aturan yang ada di SKB itu, Pemda akan menindaklanjutinya," ucap Rafiq.

Perkara yang melibatkan ASN dan telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang baru-baru ini adalah Korupsi Dana Administrasi Umum Dinas Sosial Kabupaten Karimun.

Dimana mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Indra Gunawan divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Sementara, Ardiansyah selaku Bendahara Dinsos Kabupaten Karimun divonis selama enam tahun enam bulan penjara oleh hakim pada Rabu (5/12/2018) di Tanjungpinang.

Untuk Indra sendiri tidak akan diproses lagi oleh Pemkab Karimun. Pasalnya Ia telah pensiun, karena batas usia sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Dikembalikan kepada keluarganya. Saya tidak bisa berkomentar karena sudah melalui proses hukum," kata dia.

Sementara untuk Ardiansyah, lanjut Rafiq, pihaknya baru akan mengambil tindakan setelah SKB tiga Menteri selesai diproses.

"Bendahara Dinsos masih pegawai, kita menunggu SKB itu nanti," ujar Rafiq.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews