Jaksa Karimun Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara

Jaksa Karimun Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Taufan Zakaria (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Ditahun 2018 pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun berhasil menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 858 juta. Serta mencegah terjadinya kebocoran sebesar Rp 231 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Taufan Zakaria menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2018 terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak hanya tentang menghukum, tapi juga menyelapatkan kerugian negara.

"Korupsi tidak hanya tentang menghukum orang, melainkan ekstensi pokoknya itu bagaimana kita menyelamatkan kerugian negara," ujarnya, kemarin.

Lanjutnya, kerugian negara sebesar Rp 858 juta tersebut merupakan dari empat penanganan perkara dilingkungan Kejaksaan," jumah itu dari empat perkara," ucapnya.

Sementara itu, Kejari karimum juga berhasil melakukan pendampingan terhadap 114 kegiatan dari delapan OPD Karimun.

Dari pendampingan tersebut, berhasil mencegah potensi kebocoran hingga mencapai Rp 231 miliar. "Ini potensi- potensi yang harus kita lindungi, sementara yang telah terjadi itu dilakukan dengan cara penindakan," ujar dia.

Hingga akhir 2018, proses lidik terus dilakukan pihak kejaksaan terhadap satu perkara tindak pidana korupsi. Namun, pihaknya masih belum bisa memberitahukan karena masih dalam proses.

"Sekarang sedang berjalan dan pada 2019 nanti akan kita buka," katanya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews