Layanan Publik Polres Tanjungpinang Dapat Predikat Baik

Layanan Publik Polres Tanjungpinang Dapat Predikat Baik

Para Kapolres di Kepri berpose usai mendapat piagam penghargaan dari KemenPAN-RB . (Foto: ist)

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mendapat perhargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik dengan predikat baik dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB).

Predikat ini diraih berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkungan Polri yang dilakukan KemenPAN dan RB pada 201 Polres/ta/tabes tahun 2018.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengucap syukur atas diraihnya penghargaan ini. Keberhasilan ini merupakan usaha dan kerja keras segenap kesatuan dan Personil Polres Tanjungpinang demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Didukung oleh kritik, saran dan masukan yang membangun dari masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai penerima layanan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Ucok, Selasa (11/12/2018).

Ia mengatakan, dengan diraihnya pengharaan ini, kedepannya Polres Tanjungpinang akan semakin meningkatkan dan menciptakan inovasi-inovasi yang lebih baik demi mewujudkan pelayanan prima.

"Adapun sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)," sebutnya.

Ucok menuturkan, untuk meraih penghargaan itu ada enam aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas sumber daya manusia (SDM), inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.

"Terdapat pula enam prinsip yang dinilai dilingkup Polri yaitu keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews