F1QR Lanal Karimun Tangkap Kapal Muatan Bawang Dari Malaysia

F1QR Lanal Karimun Tangkap Kapal Muatan Bawang Dari Malaysia

Kapal Muatan Bawang yang ditangkap F1QR Lanal TBK (Foto: Istimewa)

 

Karimun - Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun tangkap kapal KM. Putri Maira Jaya bermuatan bawang merah.

Bawang merah yang diduga ilegal tersebut dibawa dari Malaysia. Penangkapan terjadi pada Minggu (10/12/2018) di perairan Tg Sebatak Leho, Tebing, Karimun, pada posisi 1° 2′ 730″ LU – 103° 25′ 705.

Penangkapan terhadap KM Putri Maira Jaya tersebut setelah adanya informasi. Bahwa adanya sebuah kapal yang sedang memuat barang ilegal di Batu Pahat, Malaysia, dengan tujuan ke Indonesia (Karimun).

Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro mengatakan bahwa, penindakan yang yang dilakukan setelah mengecek informasi yang masuk, dan tim F1QR Lanal TBK langsung terjun menggunakan Patkamla V 8.

"Setelah mendapat informasi, Tim F1QR melaksanakan patroli di perairan Karimun untuk memantau pergerakan kapal yang bermuatan barang ilegal itu," ujar Catur, Rabu (11/12/2018).

Kemudian, tidak lama melakukan patroli, tim melihat adanya pergerakan kapal dari jarak dua mil. Pergerakan kapal tersebut terlihat mencurigakan.

Selanjutnya, Tim F1QR langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Kapal tersebut berhasil didapat dan dihentikan petugas patroli.

"Kita melakukan prosedur pengejaran, dan penangkapan. Kemudian kita lakukan penyelidikan serta pemeriksaan dan penggeledahan," ucap Danlanal.

Maka, dari hasil pemeriksaan petugas, Kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan dokumen port Clearence atau surat persetujuna berlayar (SPB).

Sementara itu, muatan kapal yang diketahui bawang merang tersebut, juga tidak dilengkapi dengan dokumen manifest.

"KM Putri Maira Jaya tidak dilengkapi dengan SKB. Kemudian barang bawaannya juga tidak memiliki dokumen atau ilegal," kata Catur.

Kapal Cargo kayu bermuatan ilegal tersebut dengan Narkoda JN dan dua orang ABK. Kapal berbendera Indonesia itu diketahui milik JR.

Danlanal menyebutkan, perbuatan yang dilakukan melanggar Pasal 323 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. 

"Saat ini, kapal sudah berada di Dermaga Mako Lanal TBK untuk proses lebih lanjut dan menghitung jumlah muatan," ucap Letkol Laut (P) Catur.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews