Mantap! Pemko Batam Setop Gaji ASN Korup Mulai Bulan Ini

Mantap! Pemko Batam Setop Gaji ASN Korup Mulai Bulan Ini

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.

Batam - Sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung tindak pidana korupsi direalisasikan Pemerintah Batam. Setidaknya, ada lima ASN korup yang bakal dihentikan gajinya mulai bulan Desember ini.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mengungkapkan, lima ASN korup itu berasal dari berbagai instansi seperti, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan beberapa dinas lain.

"Jadi totalnya lima bukan delapan. Mereka ini keputusan (hukumnya) sudah inkracht dan administrasinya sudah selesai. Mereka tak menerima gaji dan hak pensiunan juga," ujar Jefridin, Jumat (7/12/2018). 

Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Menpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menkum HAM  ASN yang tersandung kasus korupsi akan diberhentikan secara tidak hormat. 

ASN yang diberhentikan ini merupakan mereka yang masih aktif di lingkungan Pemko Batam. Sedangkan mereka yang memutuskan pindah ke luar daerah dan yang sudah pensiun itu bukan menjadi kewenangan Pemko Batam.

"Mereka yang sudah inkracht memutuskan pindah ke daerah lain. Nah ini bukan kewenangan kami, instansi lainnya," imbuh Jefridin.

Menurutnya keputusan ini sudah sesuai dengan pusat. Pegawai yang bermain dengan kewenangan kasus korupsi ada sanksinya hingga diberhentikan tidak hormat. Jika keberatan dengan keputusan ini, para ASN korup ini dipersilahkan menempuh jalur hukum. 

"Jika keberatan silahkan ajukan. Semua ada aturan mainnya. Ikuti saja," katanya. 

Sementara itu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Batam, menginventarisir ASN yang tersandung kasus korupsi.

Tujuannya agar daftar nama pegawai yang diberhentikan tidak lagi menerima gaji sebagai PNS Desember ini. 

"Setelah terinventarisir, yang sudah berkekuatan (hukum) tetap. Kemudian Pemko akan memanggilnya. Karena kita tak mau yang bersangkutan ambil gaji. Kemudian dikembalikan, kasihan mereka. Sudah gaji diambil, dikembalikan," ujar Amsakar beberapa waktu lalu.

Sebelum ada keputusan ini, di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang tersandung kasus korupsi dan mendapat putusan tetap dari pengadilan ternyata masih menerima gaji. 

Baca: Pemko Batam Gaji ASN Korup Hampir Rp 100 Juta Per Bulan

Setidaknya, hampir Rp 100 juta anggaran pemerintah dialokasikan setiap bulan untuk menggaji para ASN korup tersebut.

Anggota DPRD Batam Udin P. Sihaloho menyebut adanya ASN korup yang masih menerima gaji tersebut diketahui dari laporan pertanggung jawaban (LPJ) Wali Kota Batam. 

"Padahal, idealnya para ASN yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi ini sangat layak untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Udin, Senin (24/9/2018).

Terlebih saat ini, lanjut Udin, jika merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN yang tersandung kasus korupsi, hal itu harus tegas dilaksanakan.

Namun demikian, dengan masih adanya ASN eks terpidana korupsi yang masih menerima gaji, menjadi sebuah pertanyaan bagi Udin terkait komitmen Pemko Batam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

“Tapi bisa kita lihat pemerintah daerah masih berikan gaji mereka, totalnya setiap bulan itu hampir seratus juta,” katanya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews