Perpres SPBE Diberlakukan, Pemko Batam Integrasikan ke Sistem Nasional

Perpres SPBE Diberlakukan, Pemko Batam Integrasikan ke Sistem Nasional

Kepala Dinas Komunikasi dan Infornasi Kota Batam, Salim

Batam - Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah disahkan. Lahirnya perpres ini diharapkan dapat menjadi sebuah dorongan bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk saling berkolaborasi. 

Selain itu, Perpres SPBE juga sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Infornasi Kota Batam, Salim mengatakan Pemerintah Kota Batam sudah siap dengan penerapan perpres tersebut. Saat ini, Pemko Batam tinggal mengintegrasikan sistem yang sudah ada dengan sistem nasional. 

"Sekarang ini kita sudah mulai, (sistem) akan diintegrasikan satu platform hingga APBD," kata Salim, Selasa (4/12/2018).

Salim mengatakan sistem yang termaktub dalam perpres tersebut, sebelumnya sudah ada di Kota Batam. Saat ini pemerintah sedang memindahkan data dari aplikasi yang lama.

"Sebenarnya di Batam sendiri platformnya sudah ada, tinggal diintegrasikan ke platform yang sedang dibangun," ujarnya.

Pihak swasta yang masih bekerjasama dengan pemerintah daerah, nantinya akan tetap membimbing untuk integrasi sistem daerah ke sistem nasional. 

"Makanya kita tetap minta mereka membimbing kita tidak dilepas begitu saja," ujar Salim.

Pada pengembangan ini, Salim menyebutnya transfer pengetahuan. Dimana pemerintah meminta source port dan dokumentasi aplikasi yang sudah dibangun. Sehingga dalam mengembangkan atau mengintegrasikan sistem menjadi mudah.

"Dokumentasi yang saya maksud itu struktur aplikasinya seperti apa.  Untuk itu kita masih butuh mereka dampingi kita, transfer knowledge," ucap Salim

Salim mengatakan, yang akan terhubung dengan pusat nantinya hanya aplikasi umum saja mulai perencanaan, penganggaran, evaluasi akuntanbilitas pekerja, pengadaan barang dan jasa, kearsipan, kepegawaian dan pengaduan publik.

"Nah kalau aplikasi khusus tidak masalah tetap di gunakan, bisa di kembangkan oleh daerah. Kita tinggal butuh tenaga ahli untuk mengembangkan dan mengintegrasinya," kata dia.

Pembangunan satu struktur aplikasi pemerintah, sudah lama diharapkan Dinas Kominfo Batam. Dengan adanya satu struktur ini mempermudah daerah, nantinya daerah tinggal mendesain sesuai kebutuhan.

Salim mengatakan, kebutuhan daerah yang berbeda bisa di sesuaikan dengan aplikasi generik. "Pasti satu daerah kebutuhan nya beda tapi kan aplikasi generik bisa kita sesuaikan dengan kebutuhan yang open source tentunya," ucap Salim.

Batam sudah mulai mengintegrasi e-planing dan penganggaran, Kominfo Batam menargetkan 2018 akhir aplikasi sebelumnya sudah integrasi dalam satu platform.

Penyatuan aplikasi ini nantinya bisa memudahkan masyarakat. "Misal mau mengurus KTP, masyarakat tidak perlu mondar-mandir cukup upload masyarakat tinggal tunggu jadi dan ambil," ujar Salim.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews