KPK Beri Penghargaan Pemko Batam dalam Penerapan LHKPN

KPK Beri Penghargaan Pemko Batam dalam Penerapan LHKPN

Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan Memberikan Penghagaan Kepada Wali Kota Batam, HM Rudi. (Foto: ist)

Jakarta - Pemerintah Kota Batam menerima Penghargaan Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

"Batam mendapat penghargaan untuk kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kota se-Indonesia yang terpatuh pejabatnya dalam melaporkan harta kekayaan pada aplikasi e-LHKPN KPK. Capaian kita sebesar 98,2 persen," ujar Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Firmansyah, Rabu (5/12/2018).

Pengahargaan ini merupakan pertama kalinya diperoleh oleh Pemko Batam. Hal ini dikarenakan dorongan dari Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, sehingga para pejabat negara di lingkungan Pemko Batam patuh melaporkan harta kekayaannya pada aplikasi milik KPK ini.

"Bapak Walikota, Wakil Walilota, dan Pak Sekda selalu mengingatkan untuk isi e-LHKPN ini. Jadi kita mendapat penghargaan atas kepatuhan melaksanakan kewajiban tersebut," kata dia.

Penghargaan diserahkan oleh Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan di Hotel Bidakara Jakarta. Penghargaan ini diterima langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Sementara itu Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi pegawai Pemko Batam untuk meningkatkan kualitas kerjanya di tahun-tahun mendatang.

"Penghargaan ini menunjukkan bahwa Batam sudah melakukan reformasi birokrasi. Dan ini jadi motivasi pegawai untuk tingkatkan lagi tahun depan," kata Rudi.

Selain Batam, ada tujuh pemerintah daerah dan DPRD yang terima penghargaan LHKPN ini. Mereka adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemkab Kepulauan Mentawai, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Ketua KPK RI, Agus Raharjo dalam sambutannya mengatakan corruption perception index (CPI) score Indonesia sudah meningkat 20 poin pada periode 1998-2018.

"Dalam hal indeks persepsi korupsi prestasi Indonesia termasuk lumayan. Peningkatan tertinggi di dunia, 20 skor. Namun angka yang dicapai terakhir belum menggembirakan, baru di angka 37. Kerja keras masih perlu dilakukan," ujar Agus.

Terkait progres kegiatan implementasi e-LHKPN dilaporkan bahwa per 15 November 2017 angkanya sudah mencapai 83,25 persen pada 1.300 instansi. Menurutnya regulasi atau aturan memang diperlukan. Tapi yang lebih penting adalah menjalankan peraturan tersebut.

"Yang mendapat penghargaan berarti ada perhatian khusus untuk menerapkan aturan ini ke pegawainya," kata dia.

Pimpinan bisa membuat kebijakan tertentu untuk pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaan. Misal penundaan kenaikan pangkat atau tidak menerima tunjangan kinerja bila tak lapor LHKPN.

Agus mengatakan Undang-undang anti korupsi ini juga perlu dibuat untuk berbagai sektor. Di samping itu, menjaga pola pikir dan tingkah laku semua komponen bangsa juga perlu untuk cegah korupsi.

"Contoh konflik interes, suap selalu dijaga tak terjadi. Mulai betul-betul diperhatikan. Misal guru yang beri bimbel untuk siswa yang ia tentukan nilainya di sekolah, sedapat mungkin dihindari. Mari kita jaga. Jika dirasa perlu, kita wujudkan undang-undang tipikor yang lebih ideal yang kita inginkan bersama," katanya.

Peringatan Hakordia 2018 ini juga diisi berbagai kegiatan. Seperti pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab. Selain itu juga ada Festival Media Digital, sosialisasi Saya Perempuan Anti Korupsi, serta pameran dari pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews