Pemko Batam Gaji ASN Korup Hampir Rp 100 Juta Per Bulan

Pemko Batam Gaji ASN Korup Hampir Rp 100 Juta Per Bulan

Ilustrasi.

Batam - Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang tersandung kasus korupsi dan mendapat putusan tetap dari pengadilan ternyata masih menerima gaji. 

Setidaknya, hampir Rp 100 juta anggaran pemerintah dialokasikan setiap bulan untuk menggaji para ASN korup tersebut.

Anggota DPRD Batam Udin P. Sihaloho menyebut adanya ASN korup yang masih menerima gaji tersebut diketahui dari laporan pertanggung jawaban (LPJ) Wali Kota Batam. 

"Padahal, idealnya para ASN yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi ini sangat layak untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Udin, Senin (24/9/2018).

Terlebih saat ini, lanjut Udin, jika merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN yang tersandung kasus korupsi, hal itu harus tegas dilaksanakan.

Namun demikian, dengan masih adanya ASN eks terpidana korupsi yang masih menerima gaji, menjadi sebuah pertanyaan bagi Udin terkait komitmen Pemko Batam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

“Tapi bisa kita lihat pemerintah daerah masih berikan gaji mereka, totalnya setiap bulan itu hampir seratus juta,” katanya. 

Udin menyebutkan dari LPJ Wali Kota Batam diketahui sekitar 20-an ASN masih menerima gaji, walaupun sudah tersangkut masalah hukum. Untuk yang tersandung kasus korupsi, Udin memperkirakan ada belasan ASN.

“Ada banyak, di RSUD ada, di Dinas Sosial juga ada,” imbuh dia. 

“Itu yang menjadi pertentangan kami di dewan, kami curiga ada indikasi permainan disana,” tegas Udin. 

Menurutnya uang ratusan juta tersebut akan lebih baik diberikan kepada honorer untuk insentif. 

Terkait Pemko Batam yang belum juga dapat menyebutkan nama-nama ASN yang tersandung kasus korupsi, karena menunggu salinan keputusan inkrah. Udin mengatakan bahwa Pemko Batam hanya mencari alasan.

“Kalau hanya salinan putusan, tinggal minta saja, di Batam ada pengadilan negeri, terus kalau terkait surat keputusan pengadilan tinggi, tinggalk ke Tanjungpinang saja, saya katakan itu hanya alasan saja,” ucapnya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews