Rudi Bakal Pecat ASN Korup di Batam dengan Tidak Hormat

Rudi Bakal Pecat ASN Korup di Batam dengan Tidak Hormat

Ilustrasi.

Batam - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam akan diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bulan September lalu. 

Pemerintah Kota diminta untuk segera memproses surat keputusan inkracht dari pengadilan atas ASN Korupsi.

Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan bahwa nama-nama ASN yang melakukan tindak pidana korupsi sudah ada di tangannya. 

“Suda ada, sudah di meja saya,” ujar Rudi, Jumat (30/11/2018). 

Saat ini nama-nama ASN tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri, lalu setelah itu diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

“Jadi tidak ada dibahas-bahas lagi, tinggal ajukan saja,” kata Rudi. 

Namun, saat disinggung berapa jumlah ASN korup yang akan diberhentikan secara tidak hormat tersebut, Rudi tidak menyebutkan.

Baca: Pemko Batam Gaji ASN Korup Hampir Rp 100 Juta Per Bulan

Untuk diketahui ASN korup se-Kepri diketahui ada 27 orang yang masih aktif menerima gaji. Empat ASN bertugas di pemerintah provinsi dan 23 lainnya terebar di kota dan kabupaten.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin pernah menyebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemko Batam yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut diperkirakan berjumlah 8-11 orang. 

“Keputusan inkracht pengadilan sedang kami kumpulkan,” ujar Jefridin beberapa waktu lalu. 

Sedangkan ASN yang berstatus koruptor di Indonesia ada 2.357 orang, dan itu semua masih aktif dan menerima gaji. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews