4 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri, Ada Pelaku Anak-anak

4 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri, Ada Pelaku Anak-anak

Foto: Yogi/Batamnews

Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Rabu (28/11/2018). Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kepri di Nongsa.

Seluruh barang bukti berasal dari 6 kasus sepanjang 1 bulan lebih. Para pelaku terdiri warga Malaysia dan anak-anak.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari semua kasus ada beberapa pelaku merupakan anak dibawah umur. "Sekitar 16 tahun lah, kita cukup prihatin," katanya.

Kasus tersebut terjadi pada tangga 18 Oktober 2018 lalu. Petugas bea dan cukai mengamankan laki-laki  (17) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu 1 kg.

Selain itu, dari beberpa kasus tersebut terdapat tersangka M (48) warga Malaysia.  Ia berperan menyuplai barang haram itu kepada salah seorang kurir di Batam Y (49).

"Jadi setelah kita tangkap Y, dilakukan pengembangan ditangkaplah M," kata Richard.

Total narkotika yang dimusnakahkan sekitar 4 kg. Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews