Dua Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Berstatus Residivis

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Berstatus Residivis

Dua pengedar sabu yang diringkus digiring ke sel tahanan Polres Tanjungpinang. (foto: Adi/batamnews).

Tanjungpinang - Satreskoba Polres Tanjungpinang membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RY (23) dan HY (20). Keduanya ditangkap di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 03.00 dini hari.

"Salah satu tersangka berinisial HY ini merupakan residivis kasus yang sama," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP  R. Moch Dwi Ramadhanto, Senin (26/11/2018).

Dwi mengatakan,  pihaknya melakukan pemantauan aktivitas kedua pelaku ini selama satu pekan. Mereka ditangkap pada saat transaksi di sebuah rumah kosong.

"Mereka permain lama, saling kenal, kebetulan barang HY lagi kosong, sementara ada permintaan, jadi HY membeli barang milik RY," ujarnya.

Dwi menyebutkan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 2,90 gram, uang senilai Rp 1 juta lebih, dua unit handphone dan timbangan digital.

"Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Kini, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungpinang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews