Polda Kepri Tangkap 7 Kurir Narkoba dalam 9 Hari

Polda Kepri Tangkap 7 Kurir Narkoba dalam 9 Hari

Foto: Kokorimba/Batamnews

Batam - Polda Kepri menjaring 7 kurir narkoba dalam 5 kasus berbeda sejak 26 Oktober hingga November 2018 ini. Mayoritas mereka menjadikan bandara dan pelabuhan untuk pintu masuk narkoba ini. Namun petugas yang mengawasi gerak-gerik mereka berhasil menggagalkannya

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.

 

26 Oktober
Dari kerjasama dengan polisi malaysia, polisi menangkap HZ dan R pada 26 Oktober 2018 . HZ bekerja di restoran yang ada di Malaysia membawa sabu dari seorang untuk dibawa ke Batam

"Usai koordinasi dengan polisi di Malaysia, setibanya di Batam pukul 02.00 WIB kita dapatkan tersangka HZ dan langsung kita kembangkan. Pukul 15.00 WIB sore kita amankan lagi tersangka berinisial R. Barang tersebut akan diedarkan di Batam," terang Yani, Selasa (6/11/2018) pagi.

Didapatkan barang bukti 1.722 gram sabu dan 2.331 butir ekstasi dari HZ. Ia mengaku diupah 30 ribu RM untuk sekali antar barang itu ke Batam.

"Untuk satu DPO asal Malaysia masih kita lakukan pengejaran bekerjasama dengan pihak polisi Malaysia. Kami masih kembangkan untuk mengetahui kemana saja barang akan diedarkan," tambahnya.

 

1 November
Sementara itu, pada 1 November 2018, polisi juga menangkap pria berinisial A di kawasan Kampung Aceh, Batam sekitar pukul 16.30 WIB. Barang bukti seberat 84 gram dalam kemasan 13 paket.

 

3 November

Kasus ini dikembangkan, dan pada tanggal 3 November pukul 01.00 WIB dini hari, diamankan lagi pria berinisial YO di jalan besar Mukakuning. Dari tangannya disita sabu-sabu seberat 400 gram di dalam jok sepeda motor.

 

4 November

Sehari berselang, 4 November 2018, petugas bandara meringkus MK di Bandara Hang Nadim Batam yang kedapatan menyimpan sabu seberat 207 gram di dalam sepatu.

"Untuk tersangka ini diamankan petugas Avsec bandara dan Bea dan Cukai pukul 11.45 WIB pagi dan kita dapatkan gerak gerik yang mencurigakan. Hasil interogasi rencananya barang itu akan di bawa ke Lampung dengan menggunakan maskapai Lion," terang Yani

Di hari yang sama, pukul 12.30 WIB siang, petugas Avsec dan Beacukai Bandara Hang Nadim Batam mengamankan tersangka MM yang membawa 502 gram sabu yang akan di bawa ke Jakarta.

"Rekan-rekan kita petugas Avsec dan Bea Cukai di bandara, jeli melihat gerak-gerik orang membawa narkoba tersebut dan dari keterangan kedua tersangka, akan diberi diupah mulai Rp 8 juta sampai Rp 20 Juta rupiah. Untuk kelompok ini mereka ini beda jaringan," katanya

Para kurir ini dijerat pasal 114 ayat (2) dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, sementara hukuman maksimal bisa hukuman mati dan seumur hidup.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews