Dua Nelayan Terciduk Bawa Narkoba di Pelabuhan Sagulung

Dua Nelayan Terciduk Bawa Narkoba di Pelabuhan Sagulung

Ilustrasi

Batam -  Dua orang nelayan dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Mereka terciduk saat berada di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji.

Kedua pelaku Ari Wahyudi dan Basok merupakan warga Pulau Buluh, Bulang. Aparat melakukan penangkapan Jumat (9/11/2018) malam lalu.

Polisi menyita sabu seberat 500 gram. Sabu dibungkus di dalam kantong plastik bersama satu buah lensung berukuran besar.

Polisi juga mengamankan dua unit handphone di tangan Ari. Setelah kedapatan kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Kepri.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, merilis jika aparat langsung mengeledah rumah pelaku di Pulau Bulang saat itu.

"Hasilnya nihil. Sampai saat ini kedua kurir masih menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri," kata Yani, Minggu (11/11/2018).

(jim/tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews