Pria Aceh Penyelundup Sabu Dibekuk di Bandara Hang Nadim

Pria Aceh Penyelundup Sabu Dibekuk di Bandara Hang Nadim

Ilustrasi.

Batam - Upaya penyelundupan 1.001 gram sabu ke luar Batam digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, Minggu (18/11/201) sekira pukul 06.00 WIB .

Pria asal Aceh, Irhammuddin yang membawa sabu tersebut tak berkutik saat dibekuk. Akibatnya, dia gagal terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-151 jurusan Batam-Jakarta-Balikpapan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan Irham ditangkap atas kecurigaan petugas BC di Hang Nadim saat memeriksa barang bawaan penumpang melalui mesin pemindai.

"Saat seorang memasukan koper ke dalam mesin, terlihat pada mesin x-ray barang yang mencurigakan," kata Susila kepada batamnews.co.id di sela penenggelaman kapal nelayan asing di Pulau Galang, Rabu (21/11/2018).

Atas kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka koper pemilik dan kedapatan barang di dalam koper adalah berupa 2 bungkus plastik yang diduga methamphetamine.

Saat dilakukan pemeriksaan urine dan hasil tes urine oleh petugas, yang bersangkutan juga positif menggunakan sabu.

Irham dan barang bukti langsung diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum selanjutnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews