Dua Pengedar Narkotika Sembunyikan Sabu di Rumah Kosong

Dua Pengedar Narkotika Sembunyikan Sabu di Rumah Kosong

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti bersama dua tersangka. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus petugas Unit II Subnit 3 Satuan Narkoba Polresta Barelang. Mereka ditangkap di jalan raya depan Kaveling Pancur, Duriangkang, Kecamatan Seibeduk pada Selasa (13/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB lalu.

Kedua tersangka yang dibekuk adalah Budiono dan Supriadi. Mereka diketahui tinggal di Kaveling Mangsang Permai, Seibeduk.

"Saat diamankan serta digeledah dua orang tersebut, ditemukan  satu bungkus sabu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman saat ekspose, Senin (19/11/2018).

Dari pengembangan, didapat pengakuan dari kedua tersangka, mereka masih menyimpan sabu di sebuah rumah kosong yang sedang dibangun.

Petugas lalu bergerak ke lokasi dan mendapati dua bungkus sabu memang tersimpan di rumah kosong itu. Adapun total barang bukti yang diamankan seberat 1,140 gram.

Untuk kedua pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews