Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu, Dianiaya Paman, Tante Serta Pengasuh

Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu, Dianiaya Paman, Tante Serta Pengasuh

Dua tersangka, sang pengasuh dan tante dari gadis yang mengalami penganiayaan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Malang nian nasib seorang gadis cilik di Kijang, Kabupaten Bintan. Ia kerap mendapat penyiksaan oleh paman dan tantenya sejak kedua orangtuanya meninggal.

Sebut saja namanya Pelangi (8). Gadis berkulit putih dan berambut lebat ini merupakan anak yatim piatu. Sejak Maret 2018 lalu ia diadopsi oleh pamannya, Moi Yung (42) dan tantenya, Juliani (26).

Kesehariannya selama di sekolah dan di rumah dilayani oleh pembantu yang mengasuhnya, Mey Rahayu (20).

Nasib gadis ini justru semakin miris setelah diasuh. Ia malah kerap mendapat penganiayaan oleh paman dan tantenya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan kisah pilu ini terungkap dari kecurigaan guru kelasnya korban. Guru tersebut melihat ada perubahan drastis terhadap Pelangi yang selalu ceria menjadi pendiam dan suka termenung.

 

"Karena curiga dengan perubahan korban, gurunya langsung melakukan pendekatan. Di situ gurunya melihat ada beberapa luka lebam dan memar merah di tubuh korban seperti bekas dipukul," ujarnya, Sabtu (27/10/2018).

Lantas korban dibawa ke RSUD Bintan di Kijang untuk mendapatkan Visum Et Repertum (VeR) dan pengobatan. Selanjutnya guru tersebut mendatangi rumah korban untuk mencari tahu kebenarannya.

"Paman dan tante serta pengasuh korban tidak mengakui jika korban dianiaya. Melainkan berdalih kalau korban itu habis terjatuh ke parit sehingga mengalami luka," jelasnya.

Kejadian inipun dilaporkan ke pihak kepolisian. Lalu kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Akhirnya polisi mendapatkan beberapa bukti dan melakukan penahanan terhadap Moi Yung, Juliani dan Mey Rahayu.

"Kita dapat laporan dan lakukan penyelidikan mendalam. Paman, tante dan pengasuhnya sudah kita amankan sel tahanan sejak Kamis (25/10/2018) kemarin," katanya.

Ketiga pelaku ditahan karena melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini mereka masih menjalankan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews