Pemkab Bintan Pastikan Pecat 6 ASN Korup, BKPPD: Tiga Lagi Menyusul

Pemkab Bintan Pastikan Pecat 6 ASN Korup, BKPPD: Tiga Lagi Menyusul

Ilustrasi.

Bintan - Pemkab Bintan dipastikan memecat enam Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 9 nama, ada 6 ASN yang sudah dinyatakan Pengadilan terlibat dan dipidana dalam kasus rasuah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan, Irma Annisa mengatakan sejak Agustus 2018 dirinya sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Isinya meminta dikeluarkannya surat keputusan hukuman yang tetap terkait ASN yang telah disidangkan dalam kasus korupsi.

"Ada 9 ASN Bintan yang selama ini disidangkan di PN Tanjungpinang. Jadi kita minta pihak pengadilan mengeuarkan surat hasil keputusan hukum yang sudah incracht," ujar Irma, kemarin.

Dari 9 ASN yang diusulkan, kata Irma, baru 6 ASN yang surat status hukumnya dilansir PN Tanjungpinang . Sedangkan 3 ASN lagi belum ada kabar sampai saat ini.

Baca: Pemko Batam Gaji ASN Korup Hampir Rp 100 Juta Per Bulan

BKPPD Bintan berharap PN Tanjungpinang bisa bekerjasama untuk mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri itu. Sehingga aturan itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Pemprov Kepri ada rencana meneken MoU dengan Mahkamah Agung (MA). Dengan MoU itu diharapkan urusan dalam mendapatkan surat keputusan incracht terhadap ASN yang berkasus hukum bisa didapatkan dengan mudah," jelasnya.

Irma mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah ASN eks koruptor yang akan dipecat bertambah. Sebab dirinya masih melakukan pendataan terhadap ASN luar daerah yang pindah ke Pemkab Bintan.

"Bisa saja bertambah karena ASN pindahan dari luar belum semuanya kita data," katanya.

Sebelumnya, BKPPD Bintan menyatakan akan mematuhi surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan untuk memecat dengan tidak hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

"Surat edaran Mendagri ini sifatnya perintah, maka kami wajib melaksanakannya. Tapi pelaksanaannya tidak boleh gegabah juga," ujar Irma, Rabu (19/9/2018).

Pemecatan terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi sudah jelas rambu-rambunya. Namun BKPPD harus mencermati setiap langkah-langkah dalam melaksanakan tugas sehingga tidak ada kekakuan dalam menetapkan nama-nama ASN berkasus.

Baca: Soal Pemecatan ASN Korup, BKPPD Bintan: Kami Tidak Gegabah

Kemendagri memberikan waktu sebelum 2 Desember 2018 mendatang sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus tersebut.

"Saat ini kita sedang melakukan pendataan terhadap ASN yang berkasus di lingkungan Pemkab Bintan," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews