Kasus Dokter Suntik Bidan di Tanjunginang, Polisi Segera Gelar Reka Ulang
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko.
Tanjungpinang - Proses hukum kasus penganiayaan berupa 56 suntikan terhadap bidan oleh seorang oknum dokter di Tanjungpinang terus bergulir. Kepolisian mengisyaratkan menggelar reka ulang kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko menyampaikan reka ulang itu akan digelar di rumah dokter Yusrizal Saputra, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik masih memerika tersangka dan bidan berinisial W yang menjadi korban untuk melengkapi berkas. Namun dia enggan memberikan keterangan hasil pemeriksaan.
"Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Kasus ini mencuat saat bidan W melapor ke Polres Tanjungpinang pada Sabtu (13/10/2018) lalu. Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Yusrizal sebagai tersangka.
Namun demikian, oknum dokter itu tidak ditahan hingga kini. Dia dijerat pasal 84 UU nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman 3 tahun penjara.
Baca: Dokter Yusrizal Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Polisi beralasan, tidak ditahannya Yusrizal dikarenakan yang bersangkutan masih melayani pasien.
Padahal, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sudah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dokter spesialis kandungan itu dari seluruh aktivitas di di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Thabib Tanjungpinang.
Baca: Jadi Tersangka, Dinkes Kepri Nonaktifkan Dokter Yusrizal Syahputra
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan status nonaktif Yusrizal berlaku hingga kasus yang dia hadapi memiliki kekuatan hukum tetap.
(adi)

Komentar Via Facebook :