Remaja 15 Tahun Tertangkap Curi Sepeda Motor

Remaja 15 Tahun Tertangkap Curi Sepeda Motor

Remaja putus sekolah tertangkap usai melakukan aksi curanmor di Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Polsek Bintan Timur (Bintim) melakukan upaya diversi tindak pidana pencurian kendaraan motor roda dua jenis Yamaha Jupiter Z yang dilakukan oleh seorang remaja putus sekolah, MS (15).

Proses diversi itu dilakukan di Mapolsek Bintim, Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam diversi itu pelaku MS, korbannya Ruslan, orangtua pelaku Balai Permasyarakatan (BAPAS) Kelas II Tanjungpinang, Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kota Tanjungpinang (Peksos Kota Tanjungpinang), Pekerja Sosial Perlindungan Anak Bintan (Peksos Bintan).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar mengatakan proses diversi itu berjalan dengan aman, tertib dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mencuri lagi. Dia juga meminta maaf kepada korbannya langsung, begitu juga korbannya sudah memaafkan dan tidak menuntut pelaku dalam perkara ini," ujar Nadjar di ruangan kerjanya.

Selain itu tersangka juga bersedia melaksanakan wajib lapor ke Polsek Bintim pada Senin dan Kamis setiap pekannya sampai ada pemberitahuan pencabutan dari kepolisian.

Kemudian orangtua pelaku bersedia melakukan pengawasan serta menjaga anak-anaknya dalam kehidupan sehari-hari.

"Pihak yang menangani perlindungan anak merekomendasikan pelaku dikembalikan ke orangtua dan di rehabilitasi ke PSBR di Rumbai Kota Pekanbaru selama 3 bulan," sebutnya.

Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Moh Fajri Firmansyah menjelaskan kejadian ini berawal saat Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku curanmor MA dan MS.

"MA dan MS ini diduga melakukan aksi curanmor di Tanjungpinang 15 Oktober kemarin. Ketika diperiksa, hanya MA yang terbukti sedangkan MS tidak terlibat," ujarnya.

Pemeriksaan itu tetap berlanjut hingga MS mengakui perbuatannya. MS memang tidak terbukti lakukan aksi curanmor di Tanjungpinang tetapi dia telah beraksi di Kijang September lalu. Dalam aksi itu, MS berhasil menggondol Yamaha Jupiter Z milik warga Kebun Nanas, Kijang Kota, Ruslan.

Polres Tanjungpinang langsung berkoordinasi ke Polsek Bintim selaku wilayah yang dijadikan lokasi aksi kejahatan MS. Akhirnya kasus inipun dilimpahkan ke Polsek Bintim.

"Dapat info itu, kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.

Ternyata ada korban yang kehilangan motor Yamaha Jupiter Z namun tidak melapor ke polisi. Atas temuan ini, pihaknya meminta korban membuat laporan polisi.

"Yang punya motor Ruslan. Dia sudah buat laporan  mdengan nomor LP-B/35/X/2018/Kepri/Res Bintan/Sek Bintim tanggal 15 Oktober 2018," ucapnya.

Dikarenakan pelaku masih di bawah umur proses sanksinya diupayakan dengan diversi. Pelaku akan direhabilitas di Pekanbaru, di sana pelaku akan dibina dan dididik dengan keterampilan khusus sesuai bakatnya.

Upaya diversi terhadap anak dibawah umur hanya dapat dilakukan satu kali saja. Apabila kedepannya pelaku mengulangi perbuatan pidana, maka akan diproses hukum hingga putusan pengadilan yang incrah.

"Usai direhab pelaku akan dipulangkan ke orangtuanya dengan dibekali berbagai alat keterampilan yang dipelajari di panti rehab. Tapi jika dia melakukan perbuatan itu lagi akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara," tutupnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews