Pergi Kerja dengan Motor Hasil Curian, Solihin Terciduk Polres Karimun

Pergi Kerja dengan Motor Hasil Curian, Solihin Terciduk Polres Karimun

M. Solihin (22) pelaku curanmor diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Batamnews)

Karimun - Satreskrim Polres Karimun menangkap M. Solihin (22), bandit spesialis curanmor, Selasa (24/7/2018). Ia merupakan Warga Ranggam RT 02/01, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Solihin sebelumnya melakukan aksi di dua lokasi. Yakni di jalan Jabal Nur Bukit Senang RT 04/06, Kelurahan Tanjungbalai Kota serta di Perumahan Balai Garden Gang Lavender II D 5 /12B Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.

Kasat Reskim Polres Karimun AKP Lulik Febryantara kepada batamnews.co.id, Kamis (26/7/2018) mengatakan pihaknya mendapat banyak barang bukti di rumah Solihin.

"Ia kami tangkap sore sekitar pukul 16.00 WIB, kebetulan kendaraan yang digunakannya pergi kerja di PT. MOS kendaraan curanmor, yakni Honda Beat BP 3268 KI. Kami lalu menggeledah rumahnya dan menemukan ranmor curian lainnya," ujar Lulik

Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat BP 4859 KQ warna merah-hitam, beberapa hanphone, TV 32 inci dan tiga box alat pengukur tanah, dan perkakas untuk melakukan curanmor.

"Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Kemungkinan ada tersangka lain,"pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews