Gugatan PTUN Blue Bird
Sidang PTUN Gugatan Blue Bird Berlangsung Sekejap
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang lanjutan gugatan Blue Bird di Pengadilan Negeri Tata Usaha Tanjungpinang, di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, berlangsung singkat.
Gugatan Blue Bird terhadap Pemko Batam dan intervensi I FPNT dan intervensi II FKP TPB (Forum Komunikasi Taksi Pelabuhan dan Barelang), berlangsung sekira 30 menit dipimpin oleh Majelis Hakim Tedi Romyadi. SH.
"Sidang nomor 6/G/2014/PTUN-TPI. Dengan agenda kesimpulan, dibuka untuk umum," kata Tedi, Rabu 15 April 2015.
Setelah sidang dibuka, masing-masing pihak menyerahkan kesimpulannya dari awal persidangan, kepada Majelis Hakim.
"Untuk mempersingkat waktu, sidang kita skors hingga 29 April dengan Agenda Keputusan," kata Tedi, sambil mengetuk palu.
[alf]
Komentar Via Facebook :