Gugatan PTUN Blue Bird

Sidang PTUN Gugatan Blue Bird Berlangsung Sekejap

Sidang PTUN Gugatan Blue Bird Berlangsung Sekejap

Ilustrasi sidang

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang lanjutan gugatan Blue Bird di Pengadilan Negeri Tata Usaha Tanjungpinang, di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, berlangsung singkat.

Gugatan Blue Bird terhadap Pemko Batam dan intervensi I FPNT dan intervensi II FKP TPB (Forum Komunikasi Taksi Pelabuhan dan Barelang), berlangsung sekira 30 menit dipimpin oleh Majelis Hakim Tedi Romyadi. SH.

"Sidang nomor 6/G/2014/PTUN-TPI. Dengan agenda kesimpulan, dibuka untuk umum," kata Tedi, Rabu 15 April 2015.

Setelah sidang dibuka, masing-masing pihak menyerahkan kesimpulannya dari awal persidangan, kepada Majelis Hakim.

"Untuk mempersingkat waktu, sidang kita skors hingga 29 April dengan Agenda Keputusan," kata Tedi, sambil mengetuk palu.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews