Buron Sejak 2009, Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Rumah Istri Muda di Medan

Buron Sejak 2009, Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Rumah Istri Muda di Medan

Ilyas Pase saat diinterogasi tim Kejagung di rumahnya. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Mantan Bupati Aceh Utara, Tengku Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase, Selasa dinihari (14/4/2015), ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Deliserdang, Sumatera Utara.

Ilyas Pase ditangkap saat berada di rumah istri mudanya di kawasan Pondok Seng, Kecamatan Tuntungan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Ilyas merupakan buronan Kejati Aceh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2015 lalu. Pasalnya, sejak dijadikan tersangka kasus pembobolan PT Bank Aceh sebesar Rp 7,5 miliar pada tahun 2009 lalu.

Kasus ini berawal saat Ilyas menjabat sebagai Bupati Aceh Utara pada 2009. Saat itu ia meminjam uang atas nama Pemkab Aceh Utara pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 7,5 miliar. Namun ternyata pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Setelah kasusnya diselidiki dan dijadikan tersangka, Ilyas Pase langsung menghilang. Setelah jejak Ilyas diketahui, tim intelijen Kejagung dan Kejati Sumut pun turun ke lokasi.

Setelah melakukan pengintaian selama 8 jam, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ia lalu digelandang ke Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Ilyas diserahkan ke Kejati Sumut.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews