Sidang Praperadilan

Polda Kepri dan Pihak Buronan Amerika Serikat Lim Yong Nam Merasa Punya Bukti Kuat

Polda Kepri dan Pihak Buronan Amerika Serikat Lim Yong Nam Merasa Punya Bukti Kuat

Buronan Amerika Serikat Lim Yong Nam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri selaku tergugat I dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, mengakui punya bukti kuat untuk melakukan perpanjangan penahanan terhadap buronan Interpol Amerika Serikat (AS) Lim Yong Nam (40) warga Negara Singapura.

Dalam sidang praperadilan tersebut pihak Polda Kepri mengajukan 35 bukti surat, mulai dari red notice, sampai surat persetujuan Presidan untuk ektradisi, sementara Lim Yong Nam melalui kuasa hukumnya Djevrijirin Boy Kanu mengajukan sembilan bukti surat.

Kuasa tergugat I Polda Kepri menyampaikan,"Kami memiliki bukti kuat, bahkan tidak pakai saksi pun sudah cukup," ujar AKBP Armaini, Selasa (14/4/2015), usai melakukan sidang praperadilan Lim Yong Nam.

Armaini menjelaskan, penangkapan, dan perpanjangan penahanan terhadap Lim Yong Nam sudah sah menurut hukum.

Kuasa hukum Lim Yong Nam, Djevrijin Boy Kanu mengatakan, berdasarkan sembilan bukti surat yang diserahkan pada hakim, penangkapan dan perpanjangan penahanan pada kliennya tidak sah menurut hukum.

Boy Kanu menambahkan, dari sembilan bukti yang diajukan, bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil kesimpulan.

Sidang yang dipimpin Hakim Budiman Sitorus, yang bertindak sebagai hakim tunggal tersebut, menunda sidang dan memberikan kesempatan pada pemohon dan termohon untuk melengkapi bukti surat. "Bukti surat yang belum dilengkapi diberi tenggang waktu sampai besok," ujar Budiman Sitorus menutup persidangan.

Lim Yong Nam melalui kuasa hukumnya Zevrijin Boy Kanu mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Polda Kepri karena menilai perpanjangan masa tahanannya tidak sah.

Warga negara Singapura itu ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat hendak masuk Indonesia pada 24 Oktober 2014.
 
(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews