Buronan Interpol

Penyidik Polda Kepri: Penahanan Buronan Interpol Sudah Prosedural

Penyidik Polda Kepri: Penahanan Buronan Interpol Sudah Prosedural

Ilustrasi persidangan

BATAMNWWS.CO.ID, Batam - Penyidik Polda Kepri menilai penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap buronan Interpol Lim Yong Nam sudah prosedural. Penyidik menilai permohonan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lim tak beralasan.

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon secara hukum tidak beralasan serta tidak berdasarkan hukum. Untuk itu kami minta terhadap yang mulia majelis hakim menolak permohonan tersebut," kata Armaini ,Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin 13 April 2015.

AKBP Armaini menyatakan penahanan terhadap buronan Interpol Lim Yong Nam sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam Pasal 19 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ektradisi.

Armaini mengungkapkan hal itu ketika membacakan jawaban selaku Termohon I dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Budiman Sitorus itu, Armaini menyatakan bahwa penangkapan dan perpanjangan penahanan Lim Yong Nam sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1979 sebagaimana diatur UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sehingga telah memenuhi syarat secara formil.

Sedangkan perpanjangan penahanan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sesuai Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979, tentang Ekstradisi. 

Termohon II Kajati Kepri yang diwakili oleh Jaksa Aji Satrio menyatakan bahwa berdasarkan seluruh jawaban yang telah disampaikan Termohon I sudah terbukti dengan jelas penangkapan dan perpanjangan penahanan oleh Termohon I sudah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Perpanjangan penahanan sudah sah sesuai undang-undang," kata Aji Satrio.

Termohon II juga memohon pada majelis hakim untuk menerima jawaban Termohon II untuk seluruhnya, menolak permohonan untuk seluruhnya atau setidaknya-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya menyatakan perpanjangan penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Setelah mendengar jawaban dari dua termohon, Hakim Budiman Sitorus memutuskan menunda sidang dan pada persidangan berikutnya pemohon dan termohon diwajibkan membawa bukti surat untuk diperiksa.

"Sidang praperadilan tidak mengenal replik dan duplik. Sidang ditunda sampai besok (Selasa) pukul 09.00 WIB, agenda pemeriksaan bukti surat. Pemohon dan termohon wajib membawa bukti karena masa sidang hanya tujuh hari," kata dia.

Lim Yong Nam melalui kuasa hukumnya Zevrijin Boy Kanu mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Polda Kepri karena menilai perpanjangan masa tahanannya tidak sah.

Warga negara Singapura itu ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat hendak masuk Indonesia pada 24 Oktober 2014.

Hingga saat ini perpanjangan terus dilakukan karena Polda Kepri beralasan masih menunggu keputusan ekstradisi dari pemerintah pusat.

 
[snw]
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews