Polres Karimun Lanjutkan Penyidikan Dua Remaja Terlibat Curanmor

Polres Karimun Lanjutkan Penyidikan Dua Remaja Terlibat Curanmor

Ilustrasi curanmor

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dua remaja yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor, ANS dan RH, masih berada di sel tahanan Polres Karimun, Kepulauan Riau. Keduanya tak bisa bebas setelah korban menolak damai.

 

"Penyidikan kami lanjutkan setelah mengupayakan diversi, namun tidak terjadi kesepakatan damai dikarenakan korban menolak untuk berdamai," kata Kepala Polres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin 13 April 2015.

 

ANS dan RH, masing-masing berusia 16 tahun, ditangkap tim buser Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun pada Senin (6/4) di dua lokasi berbeda di Tanjung Balai Karimun.

 

Diversi atau "restorative justice", menurut dia, merupakan sebuah proses di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Dengan tidak adanya perdamaian dengan korban, kata dia, maka penyidik melanjutkan pemeriksaan kedua tersangka dan para saksi untuk melengkapi berkas perkara.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidananya penjara maksimal tujuh tahun.

 

"Soal ancaman hukuman bagi anak bawah umur separuh dari orang dewasa, itu pengadilan yang memutuskan. Yang jelas, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363," ucap dia.

 

Ia menuturkan, kasus curanmor dengan dua tersangka anak bawah umur tersebut, terungkap setelah korban, Jaiti, melapor telah kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR BP 6225 KK di parkiran Hotel Aston Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (2/2).

 

[yon/ant]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews