Sidang Praperadilan

Inilah Kejahatan yang Dilakukan Buronan Amerika Serikat Lim Yong Nam

Inilah Kejahatan yang Dilakukan Buronan Amerika Serikat Lim Yong Nam

Buronan Amerika Serikat Lim Yong Nam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Buronan Interpol Amerika Serikat (AS) Lim Yong Nam (40), masih menunggu sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Lim Yong Nam cs merupakan buronan Interpol AS yang tersebar ke 99 negara, termasuk Indonesia, yang diduga melanggar perjanjian transaksi yang sudah ditentukan berdasarkan hukum Amerika Serikat, dan melakukan penipuan.

"Kejahatan pokok Lim Yong Nam cs adalah telah melakukan ekspor ilegal, penyeludupan, melanggar penjanjian transaksi, penipuan," ujar AKBP Armaini, Selasa (14/4/2015), usai sidang praperadilan.

Armaini menjelaskan, transaksi yang dimaksud adalah, Lim Yong Nam yang merupakan warga Negara Singapura membeli IC Radio pada sebuah perusahaan yang ada di Amerika Serikat (AS), dalam perjanjian disebutkan IC Radio dipakai sendiri, ternyata Lim Yong Nam cs menjual IC Radio tersebut ke negara Iran.

"Yang membuat Amerika Serikat marah yakni IC radio tersebut ditemukan di bom jalanan yang pakai oleh pihak militan di negara Irak dan banyak tentara Amerika Serikat terluka gara-gara bom tersebut, tutur Armaini.

Setelah ditelusuri dari mana asal-usul IC Radio tersebut, ternyata IC Radio yang dijual pada Lim Yong Nam cs. Lim Yong Nam menjual ke Iran, kemudian Iran menjual lagi ke Irak.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews