321 TKI Lagi Dideportasi dari Malaysia

321 TKI Lagi Dideportasi dari Malaysia

321 TKI yang tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (foto: yandika hendra)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang -  Sebanyak 321 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diusir Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (18/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Para TKI tiba di pelabuhan dengan menggunakan Kapal Ferry Telaga Express. Pemulangan ratusan TKI tersebut dikarenakan dokumen yang dimiliki tidak lengkap.

Dari 321 TKI bermasalah tersebut, diantaranya laki-laki sebanyak 246, wanita 67, bayi berusia 3 tahun empat orang dan anak perempuan empat orang. Mereka terdiri dari berbagai daerah di Indonesia.

"Biasanya para TKI bermasalah ini dibawa ke dua tempat penampungan. TKI perempuan di bawa ke Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC), Jalan Sei Timun KM 14, Senggarang," ungkap Kuswari Pengawas TKI dari Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang kepada Batamnews.co.id, Rabu (18/3).

Sedangkan, TKI laki-laki dibawa ke tempat penampungan Jalan Transito KM 8, Tanjungpinang. Kemungkinan dalam dua hari ini mereka akan dipulangkan dengan menggunakan kapal Pelni.

(hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews