BBPOM Riau Gerebek Pabrik Mie Mengandung Formalin

BBPOM Riau Gerebek Pabrik Mie Mengandung Formalin

Ilustrasi penggeberekan pabrik mie. (foto: harianterbit)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru -  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau menggerebek home industri pembuatan mie yang mengandung formalin dan menetapkan 3 orang tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Feramika Ginting, selaku Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Provinsi Riau.  "Sudah tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus home industry mie yang mengandung formalin," ujar Feramika, Selasa (17/3/2015)

Dikatakannya, dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dalam UU Pangan Nomor 18 tahun 2012, pasal 136 B.

"Ketiga tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 10 miliar," ucapnya.

Namun hingga saat ini, ketiga tersangka tersebut belum ditahan. Feramika Ginting mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menahan ketiga tersangka tersebut.

"Kita tidak berhak menahan, karena tidak ada kewenangan. Kalau mau menahan ketiga tersangka ini, kita harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sampai saat ini, para tersangka wajib lapor ke pihak kepolisian," tuturnya.

Ditambahkannya, selama tahun 2015, BPPOM telah melakukan pengungkapan sebanyak 7 kasus.

"Ada 7 kasus yang kita ungkap selama tahun 2015 ini. 3 kasus mengenai obat keras, 2 kasus pangan ilegal dan 2 lagi kasus mie formalin," terangnya.

Belum lama ini, BBPOM melakukan penggerebekan home industri mie mengandung formalin di Jalan Sidodadi, Maharatu, Marpoyan Damai. Dalam penggerebekan tersebut, BPPOM mengamankan 300 kg mie yang mengandung formalin siap edar dan ditambah dengan yang masih di dalam adonanan. Selain itu, Ar (35), pemilik home industry tersebut telah sebagai tersangka.

BPPOM juga melakukan penggerebekan di Jalan Damai RT 01 RW 06, Kelurahan Duri Timur. BPPOM berhasil mengamankan mie yang mengandung formalin sebanyak kurang lebih 200 kg. Dan dua orang jadi tersangka, Si (61) dn Hn (34).

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews