Sidang Gugatan Blue Bird Ricuh, Saksi Dikeroyok Massa

Sidang Gugatan Blue Bird Ricuh, Saksi Dikeroyok Massa

Saksi Anditia dikerumuni dan didorong-dorong massa. (foto: alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang lanjutan gugatan perusahaan taksi Blue Bird terhadap Wali Kota Batam, FPNT (Forum Peduli Nasib Taksi) dan FKTPB (Forum Komunikasi Taksi Pelabuhan Barelang) ricuh di Pengadilan Tata Usaha Negeri Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/3/2015).

Ricuhnya sidang lanjutan tersebut berawal saat saksi persidangan yang dihadirkan majelis hakim.


Anditia Warman, salah seorang panitera muda PTUN Tanjungpinang, Sekupang enggan memberikan kesaksian, walaupun sudah disumpah di atas kitab suci Alquran. Saksi ini dihadirkan karena yang mendaftarkan gugatan Blue Bird ke pengadilan.

"Saya keberatan untuk memberikan kesaksian mengenai perkara ini dan saya tak akan menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim," ujar Anditia Warman, di hadapan Majelis Hakim Tedi Romyadi.

Selain itu, Tantimin kuasa hukum dari Blue Bird pun keberatan terhadap saksi yang dihadirkan Majelis Hakim. "Saya keberatan terhadap saksi karena dia tidak ada hubungannya dengan perkara persidangan ini," kata Tantimin.

Kemudian, saat sidang sedang berlangsung. Anditia keluar dari persidangan, tanpa seizin majelis hakim.

"Saya tidak mau memberi kesaksian, seharusnya perkara ini sudah lama putus. Kasihan sama para sopir taksi ini," kata Andi sambil menunjuk ke arah massa yang hadir.

Para sopir taksi yang hadir pada persidangan tersebut, sontak emosi mendengar perkataan Anditia. Karena menganggap rendah para sopir taksi di Batam.

Bahkan Anditia sempat dikerumuni dan didorong-dorong oleh massa yang hadir dan nyaris dipukul para sopir taksi yang hadir dalam persidangan.

"Kau tak perlu kasihan sama kami, bersaksi saja yang sebenarnya," kata salah seorang sopir taksi mendorong-dorong Anditia.

Beruntung Anditia dapat keluar dari kerumunan para sopir taksi dengan selamat setelah Iptu Syamsurizal Sani Wakapolsek Sekupang yang turut hadir dalam persidangan ikut menenangkan massa.

"Ini persidangan, jadi saya mohon untuk menghormati persidangan ini," ujar Syamsurizal Sani.


Usai sidang, majelis hakim memberikan keterangan kepada wartawan. Menurut hakim, kehadiran saksi tersebut untuk memperjelas ujung-pangkal masalah dari gugatan Blue Bird. Karena Blue Bird menuntut ganti rugi terhadap Wali Kota Batam sebesar Rp 57 miliar.

"Saya menghadirkan dia, karena dia yang mendaftarkan gugatan ini. Bukan dari pihak Blue Bird yang seharusnya mendaftarkan gugatan dan dia sudah mengaburkan masalah karena tidak mau memberikan kesaksian," kata Tedi, Ketua Majelis Hakim.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews