Sidang WN Malaysia Bawa Sabu

Hakim PN Batam Murka: Kalau Saya yang Nangkap, Saya Tembak Kalian

Hakim PN Batam Murka: Kalau Saya yang Nangkap, Saya Tembak Kalian

Sidang WN Malaysia penyeludup sabu ke Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang lanjutan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram, membuat majelis hakim berang, karena jawaban terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia berbelit-belit dan tidak sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP).

Sidang yang dipimpin oleh Budiman Sitorus sebagai Hakim Ketua dan Arif Hakim dan Sahrial Harahap sebagai hakim anggota membuat suasana persidangan sempat tegang.

"Sebelum sidang kalian sudah disumpah untuk jujur, ini malah berbelit dan merasa tidak bersalah," ujar Budiman

Dalam keterangannya, salah satu terdakwa menyebut ia dipukul polisi. Namun, keterangan itu bukannya dibela namun membuat hakim semakin murka. "Masih mending hanya dipukuli sama polisi, kalau saya yang nangkap langsung saya tembak kalian, karena di negeri kalian, orang Indonesia pecahin piring satu saja dihukum cambuk 15 kali, ini kalian bawa racun ke Indonesia," kata Hakim Budiman Sitorus.

Dari keterangan BAP dari penyidik, diketahui Gunasilan Navam (32) membawa 4 bungkus sabu, Ragunath Gurunathan (29) membawa 4 bungkus sabu, Meganathan Mamale (29) dan Sethupathy Suppiah (25) masing-masing membawa satu bungkus.

Sabu tersebut dibawa mereka dari Malaysia 3 Desember 2014 melalui Pelabuhan Feri Batam Centre, sebanyak 500 gram dibagi menjadi 10 kantong. Sabu itu diselipkan dalam celana dalam mereka. Keempatnya ditangkap polisi saat menginap di Hotel Golden View Bengkong Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Majelis Hakim melanjutkan sidang pekan depan, dan rencananya akan menghadirkan penyidik yang membuat BAP.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews