Alfamart Membandel, Kembali Tolak Panggilan DPRD Batam

Alfamart Membandel, Kembali Tolak Panggilan DPRD Batam

Salah satu gerai Alfamart. (foto:ilustrasi)

Nurul

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Batam, Selasa (10/3/2015) terkait izin minimarket modern Alfamart kembali ditunda.

Pihak Alfamart kembali tidak memenuhi undangan Dewan untuk mengikuti RDP di Komisi I DPRD Kota Batam.

Perwakilan BPM -PTSP Kota Batam mengungkapkan bahwa, Alfamart belum layak beroperasi di Batam karena izin yang dimiliki belum lengkap.

Alfamart hanya anmengantongi izin prinsip, namun belum  mengurus izin HO dan SIUP TDP.

Wakil Ketua Komisi I Eki Kuniawan yang memimpin RDP akhirnya menunda rapat tersebut. "Nanti kita jadwalkan lagi pertemuannya," ujarnya kepada wartawan.

RDP tadi, kata Eki, hanya diskusi saja, dan belum bisa dikatakan RDP karena pihak Alfamart tidak hadir. "Tadi kita hanya membahas izin yang diperoleh Alfamart saja," ujar Eki menambahkan. Sebelumnya, DPRD Kota Batam menyurati manajemen Alfamart agar datang ke Dewan menghadiri RDP terkait izin operasi yang dalam pengurusan.


Seperti diketahui, Alfamart akan membuka sekitar 150 gerai di Batam. Namun, belum memiliki izin lengkap dari dinas terkait, pasar modern ini malah sudah mulai beroperasi.

Mereka bahkan sudah membuka gerai di kawasan Botania, Batam Centre.


[isk]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :