Sehari, 100 Warga Ajukan Pengurusan e-KTP di Sekupang

Sehari, 100 Warga Ajukan Pengurusan e-KTP di Sekupang

Kantor Kecamatan Sekupang

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Minat masyarakat mengajukan pengurusan e-KTP di Kecamatan Sekupang cukup tinggi. Setiap harinya ada 100 pengajuan yang diterima kecamatan untuk pembuatan e-KTP.

Bahkan sejak mesin dan perangkat e-KTP Kecamatan Sekupang sudah berfungsi, minat masyarakat untuk membuat KTP semakin tinggi.

Sekretaris Kecamatan Sekupang M Arman, mengatakan, untuk memiliki e-KTP, warga harus membawa surat pengantar pindah dari kelurahan atau kecamatan daerah asal bila Anda berasal dari luar daerah.

"Sertakan juga surat pengantar dari RT/RW, dan fotokopi Kartu Keluarga," kata Arman, Selasa (10/3/2015).

Apabila Anda sudah memiliki KTP lama Kota Batam, cukup membawa KTP tersebut, surat pengantar dari Kelurahan, RT/RW dan fotokopi kartu keluarga.

Setelah melakukan perekaman di Kecamatan Sekupang, Batam, 18 hari kemudian Anda akan dihubungi via SMS dari pihak kecamatan untuk mengambil e-KTP yang wajib anda miliki.

"Dalam satu hari bisa 100 warga yang membuat e-KTP di Kecamatan Sekupang, dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu," ungkap Arman.

[alf]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews