Inilah Otak Pelaku Dugaan Korupsi Alkes RSUD Perdagangan Simalungun

Inilah Otak Pelaku Dugaan Korupsi Alkes RSUD Perdagangan Simalungun

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Wan Kek Ali Sumitro, Direktur CV Bina Husada. Pria ini adalah rekanan RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumut yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes).

"Jadi ini hasil pengembangan bahwa ada keterlibatannya dalam kasus RSUD Perdagangan Simalungun. Dia juga sebagai otak pelaku," kata Koordinator Penyidikan Hendrik Silitonga di Medan, Kamis (5/3/2015).

Hendrik menyebutkan, peran tersangka sebagai orang yang mengatur proyek tersebut. Bahkan Hendrik menyebutkan, tersangka juga merupakan Wakil Direktur PT Buana Usada Alkesindo yang ikut peserta lelang.

"Tersangka yang membuat hasil perhitungan sendiri (HPS) dan membawa 3 perusahaan. Tersangka sudah melakukan lobi-lobi, Direktur RS dan ikut bertemu dengan ketua panitia pengadaan dalam proses pelelangan," kata Hendrik.

Penyidik Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Andrianto SE selaku rekanan dalam kasus korupsi Alkes RSUD Perdagangan.

Daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp 5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa kabupaten/kota. Modus yang dipakai adalah mark up harga.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews