Sidang Penyelewengan BBM Abob Cs

Saksi: 11 Perusahaan Abob Dapat Kucuran Kredit Ratusan Miliar

Saksi: 11 Perusahaan Abob Dapat Kucuran Kredit Ratusan Miliar

Ahmad Mahbub alias Abob (foto: ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Sidang kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kemarin (4/3/2015).

Dalam sidang terungkap perusahaan-perusahaan milik Abob juga mendapatkan kucuran dana kredit dari bank mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam sidang kali ini, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa SH berserta tim JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), menghadirkan sebanyak 10 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang saksi dari pihak Perbankan dan 4 orang saksi dari pihak Pertamina pusat dan Dumai.

Dalam pemeriksaan keenam saksi pegawai bank tersebut mengatakan, kelima terdakwa berperan aktif melakukan pembukaan rekening dan transaksi.

Sementara dari kesaksian Feri Kemit mantan pegawai BNI 46 Central Batam menyatakan bahwa pihak Bank BNI pernah memberikan pengajuan kredit kepada atas nama Stefanus Sibob alias Achmad Mahbub alias Abob dengan pengajuan kredit memakai perusahaan PT Pelayaran Nasional (Pelnas) Lautan Terang sejak tahun 2008 lalu.

Kemudian KMT Lautan Lima, PT Petro Energi, PT Petro Lider, KMT Lautan Sinar, KMT Lautan Mawar, KMT Elhadi dan Elrupi, KMT Hasan Maju, KMT Lautan Righ dan El 008. Dengan total pinjaman mencapai ratusan milIar rupiah. Akan tetapi semenjak tahun 2012 lalu pengajuan kredit sudah ada yang lunas dan masih ada yang belum lunas.

"Akan tetapi salah satu perusahaan itu mendapat lanjutan pengajuan kucuran kredit, pada tahun 2013 lalu pinjaman kembali mencapai Rp 5 miliar," papar Feri Kemit mantan Karyawan Bank BNI 46 Central Batam ini di depan majelis hakim.   

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews