Ini Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ 2014 Batam

Ini Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ 2014 Batam

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 yang digelar di Batam Juni tahun lalu.

Kepala Kejari Batam, Yusron, SH MH kepada wartawan, Jumat (6/3/2015) membenarkan hal tersebut.

Dua orang tersangka inisial IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan RR sebagai Direktur CV Mustika Raja, pemenang tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1.418.318.000.

Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, surat penetapan tersangka terhadap IH dan RR keluar Selasa (3/3/2015) lalu. "Penetapan tersangka Selasa (3/3/2015). Tetapi baru sekarang bisa kami umumkan," ujar Firdaus.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," sambung Firdaus.

Lebih lanjut, kata Firdaus, hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan ada selisih nilai kontrak pengadaan lampu hias itu. "Modusnya mark up harga," kata Firdaus.

Beberapa hari sebelum penetapan tersangka, Kejari Batam, Selasa (3/3/2015) sudah memeriksa 5 saksi.

Tengku Firdaus mengatakan, dari lima saksi yang diperiksa empat diantaranya berasal dari lingkup Pemerintah Kota Batam. Sedangkan seorang lagi berasal dari distributor lampu hias, Arto Lite.

Sebelumnya, Kejari Batam juga telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka berasal dari marketing PT Sinar Baru Batam selaku distributor lampu, staf rekanan CV Mustika Raja, rekanan pendamping pemenang kedua, dan dari Dinas Tata Kota serta konsultan pengawas.

(bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews