Antar 1 Kg Sabu Upahnya Rp 15 Juta, 4 Sindikat Narkoba Masuk Bui

Antar 1 Kg Sabu Upahnya Rp 15 Juta, 4 Sindikat Narkoba Masuk Bui

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander menunjukkan barang bukti sabu belum lama ini. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap pengedar sabu-sabu seberat 1 kg di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2015). Selain mengamankan barang bukti polisi juga berhasil menangkap 4 tersangka.

Awalnya petugas mengamankan AS (29), warga Percut Seituan, Deliserdang, di Jalan Datuk Kabu, Percut Seituan.

"Dari tangan tersangka AS diamankan barang bukti sebanyak 800 gram sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK didampingi Wakasat Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid SH SIK.

Kepada polisi, AS mengaku hanya sebagai kurir. Ia menjemput barang haram itu dari Iwan (buron), warga Air Joman, Asahan, dan dibawa ke Medan. Saat sabu itu sampai kepada penerimanya di Medan, ia mendapat upah Rp 15 juta.

Setelah menangkap Iwan, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga SR alias I (33), bersama dua rekannya BBA (46) dan H (36), warga Jalan Sunggal Gang Sejahtera, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Dari keterangan tersangka H, sabu-sabu itu didapat dari Pak Cik E (buron). Dari tiga tersangka ini, kita berhasil mengamankan 200 gram sabu-sabu,” terang Donny.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews