Kasus Mark Up Dana Litbang, Rektor Universitas Lancang Kuning Syafrani Diperiksa

Kasus Mark Up Dana Litbang, Rektor Universitas Lancang Kuning Syafrani Diperiksa

Pekanbaru - Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof Dr Syafrani MSi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Syafrani diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp 5,4 milliar.

Dari pantauan di Kejati Riau, Syafrani diperiksa di lantai 2 ruang Kasi 1 Intelijen Kejati Riau, Rabu (25/2) lalu.

Kedatangan Syafrani, tidak sendiri. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya Yusuf Daeng.

Hingga pukul 15.00 WIB  pemeriksaan Syafrani, masih berlangsung dan tertutup.

Kuasa hukum Syafrani, Yusuf Daeng SH MH, membenarkan pemeriksaan kliennya terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp 5,4 milliar.

Kasipenkum Mukhzan SH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemeriksaan Syafrani, "Ya, sekarang diperiksa diruangan Kasi 1 Intelijen," ujarnya Kamis (26/2) siang.

Selain Rektor Unilak, sejumlah terkait dari Litbang juga telah dipanggil dan diperiksa.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, tentang dugaan beberapa program penelitian di lembaga yang disinyalir merugikan negara.

Dari beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaannya. Kemudian, anggaran yang dipatok dalam setiap penelitian dilakukan secara sewenang-wenang dan beberapa item pekerjaan dilakukan mark-up anggaran.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews